About Me

Foto saya
http://ferymenuliz.blogspot.com/ adlah blog pertama yang saya buat, didalam nya berisi segala macam pemikiran, analisis, ide, pengalaman, pengetahuan, sampai sok tahu nya penulis ada disini. http://ferymenuliz.blogspot.com/ merupakan wadah bagi si penulis(tentu saja saya sendiri)untuk menampung segala bentuk problem, kejadian,, hal hal dan yang ingin diteriakkannya. http://ferymenuliz.blogspot.com/ ini sendiri tercipta karena banyak nya karya tulis dari si penulis yang hilang tanpa jejak baik itu artikel, puisi,cerpen, sampai segala bentuk kata rayuan yang pergunakan oleh si penulis dalam usaha asmaranya. untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan membiarkan file file penting dan bersejarah lain nya hilang, serta untuk memotifasi terciptanya karya tulis lainnya,, maka dengan penuh kesadaran,,saya: nama : fery afrizqal tptgl : atjeh utara 5 juni 90 pekerjaan : mahasiswa universitas muhammadyah surakarta. fakultas ilmu komunikasi dan informatika. jurusan ilmu komunikasi. menciptakan blog ini,,, trims

cie piyoh

blog ini berisi banyak hal yang ada dipikiran saya,, mencoba menuliskannya bukanlah suatu hal yang salah, baca dan ambillah jika itu benar dan pantas menurut anda, tinggalkan pesan jika banyak kekurangan didalamnya,

Rabu, Desember 29, 2010

indept report..> sesuaikah isi perda terhadap aplikasi dilapangan?


Baru saja saya memasuki area parkir stadion Manahan, beberapa juru parker mengarahkan saya untuk mengambil lahan parkir di area yang mereka jaga, namun dengan sedikit acuh saya terus berlalu dan memilih tempat parkir di area yang lebih teduh. Belum juga saya melepaskan jacket dan helm, seorang juru parkir datang memberikan karcis dan langsung minta dibayar sebesar Rp 2000, saya tidak langsung membayar karena dikarcis tertera Rp 500,

“Maaf pak, tapi dikarcis tertera rp 500, kenapa tariff nya diminta Rp2000”?. juru parkir itu kaget dengan pertanyaan saya, kemudian dia menjawab “ mas ini kan parkirnya lama., tariff nya Rp2000”. Tidak memperpanjang pertanyaan lagi saya langsung membayar sebesar yang dimintanya yaitu Rp 2000.

Peraturan daerah tentang retribusi parkir

Seperti yang pernah diberitakan solopos edisi 7 desember 2009, mengutip pernyataan kepala UPTD perparkiran, Soetrisno, mengatakan bahwa sudah ada wacana untuk menaikkan tarif parkir, artinya tahun 2010 tarif parkir sudah harus dinaikkan karena sudah tidak sesuai dengan aplikasi dilapangan yang menaikka tarif parki secara sepihak.

Namun kenyataannya sampai tulisan ini dibuat tarif parkir yang tertera di karcis masih mengacu pada PERDA NO 6 thn 2004, tentang perubahan PERDA NO 7 thn 2003 tentang retribusi parkir, untuk sepeda motor dikenakan Rp 5000 sedangkan mobil dikenakan Rp1000. Selanjutnya PERDA ini disebut PERDA progresif karena adanya ketentuan bahwa sekali parkir maksimal 2jam, melebihi 2jam untuk 1 jam pertama dikenakan kenaikan sebesar 50 persen.

Berarti rencana unit pelaksanaan teknis daerah perparkiran dinas perhubungan kota solo untuk menggodok kenaikan tarif parkir untuk 2010 belum terealisasi, bahkan menurut informasi yang dihimpun dari surat kabar local menyebutkan bahwa rencana kenaikan tariff parkir di kota solo pada tahun 2011 pun tidak terealisasi dan akan dibahas kembali untuk kenaikan di tahun 2012 nanti.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja antara komisi III DPRD kota SOLO dengan dinas perhubungan, dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan asset (DPPKA), bagian hokum dan HAM, serta inspektorat kota solo diruang kepanitiaan DPRD kota solo, selasa (14/12).

Umar hasyim, sekretaris komisi III DPRD Kota SOLO sebagaimana diberitakan Koran lokal mengatakan “bahwa untuk saat ini tarif parkir di jalan umum kota solo masih mengacu pada PERDA NO 6thn 2004.”

Aplikasi dilapangan

Sementara itu dibeberapa titik parkir lainnya seperti di ruas jalan disamping SOLO GRANDMALL dan dikawasan pelataran parkir SINGOSAREN PLASA dikenakan tariff parkir RP1000, kedua pusat perbelanjaan ini mengenakan tariff parkir yang sama namun berbeda besarnya nominal yang tertera di karcisnya, karcis parkir di pelataran singosaren plasa tertera RP1000 sedangkan di SOLO GRANDMALL tercantum RP 500,-. Sementara di area parkir diruas jalan depan SOLO SQUARE malah mengenakan tariff Rp 2000,-

Salah satu juru parkir dikawasan singosaren plaza mengatakan “ sebenarnya tariff parkir untuk sepeda motor hanya Rp 500 untuk 2 jam,, melebihi 2 jam dikenakan biaya tambahan,, karena susah menghitungnya, maka tariff nya disama ratakan saja yaitu sebesar Rp 1000,-. Namun jika malam hari biasanya tariff nya bisa sampai Rp 2000,” mengenai hal ini pemuda yang tak mau menyebutkan namanya ini perpendapat bahwa kalau malam hari tingkat sesulitan menjaga area parkir lebih tinggi dari pada siang hari.”

Masyarakat tak terlalu peduli

Berbedanya tariff parkir yang tertera di karcis maupun sesuai perda no 6 tahun 2004 dengan besarnya nominal yang diminta oleh para juru parkir kepada pengguna parkir membuat pengguna parkir menjadi bingung.

Nanda misalnya saat ditanya tentang tariff parkir “ saya tidak tahu tentang tariff yang diatur perda,, tapi dikarcis tertulis rp500 eh malah diminta Rp 2000,karena tidak pernah mempermasalahkan, saya langsung bayar saja” terangnya dengan polos.

Hal senada juga di ucapkan oleh Ningsih saat ditemui di pelataran parkir solo grandmall “saya tidak tahu tentang tariff parki,, berapa yang diminta saya bayar saja,, lahian juga tidak tiap hari parkir disini”.

Pendapatan daerah dari sector parkir

Masyarakat mungkin banyak yang tidak tahu tentang perda yang mengatur tentang retribusi parkir meski diberapa tempat seperti di singosaren plaza misalnya sudah ada papan sosialisasi yang berisi perda no 6 tahun 2004.,namun perlu kita ketahui bahwa pendapatan daerah dari sector parkir saja bisa mencapai Rp 1.9 miliar tiap tahunnya,, bahkan angka ini terus bertambah mengingat semakin padatnya area perkir dikota solo ini. Sementara masyarakat masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan, bukankah itu juga uang rakyat yang alokasinya harus transparan?. Jadi sudah seharusnya masyarakat mempertanyakan tentang tariff parkir sebagai bentuk kpedulian terhadap aplikasi perda no 6 tahun 2004 ini,.(FR)

Followers